BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
dan Macam- Macam Qira’at
1. Pengertian Qira’at
Qiraat adalah bentuk jamak dari qiraah,
yang secara bahasa berarti bacaan.
a) Menurut
Al- Zarqani mengemukakan definisi Qira’at sebagai berikut:
Artinya: “Suatu
mazhab yang dianut oleh seorang imam Qira’at yang berbeda dengan lainnya dalam
pengucapan Al-Qur’an al-Karim serta sepakat riwayat-riwayat dan jalur-jalur
daripadanya, baik perbedaan ini dalam pengucapan huruf-huruf maupun dalam
pengucapan keadaan-keadaannya.
Definisi
ini, mengandung 3 unsur pokok:
1. Qira’at menyangkut bacaan ayat-ayat.
2. Cara bacaan yang dianut dalam suatu mazhab Qira’at
didasarkan atas riwayat dan bukan qias atau ijtihad.
3. Perbedaan
antara Qira’at-qira’at biasa terjadi dalam pengucapan huruf-huruf dan
pengucapannya dalam berbagai keadaan.
b) Menurut
Ibn Al- Jazari
Artinya: “ Ilmu yang menyangkut cara-cara
mengucapakan kata-kata Al-Qur’an dan perbedaan-perbedaannya dengan cara
menisbatkan kepada penukilnya”.
c) Menurut
Ash-Shabuni
Artinya: “ Qiraat adalah suatu mazhab cara pelafalan
Al- Qur’an yang dianut salah seorang imam berdasarkan sanad-sanad yang
bersambung kepada Rasulullah SAW”.
2. Macam-macam Qira’at
a.
Dari
segi kuantitas
a) Qira’at
tujuh [ qiraat sabbah] adalah qira’at
yang diriwayatkan oleh 7 orang imam Qira’at yang masyur,
yaitu : Nafi’ al madani, ibnu katsir
al-makki, abu amr bin al-a’la, ibnu amir al-dimisyqi, ashim bin abi al-nujud,
al-kufi, hamzah bin habib al-zayyat, dan al kisai.
b) Qira’at
sepuluh [ qiraat ‘asyaroh] adalah
qira’at yang tujuh ditambah dengan 3 orang yang lainnya, yaitu : Abu ja’far,
ya’qub al-adhrami, dan khalaf bin hisyam al-bazzar.
c) Dan
qira’at yang empat bela[ qiraat arba’at asyrah] adalah qira’at yang sepuluh ditambah dengan 4
orang lainnya yaitu: Ibnu muhaisin, al-yazidi, al-hasan al- bashri, dan al-
amsy.
b.
Dari
segi kualitas
Dari
penelitian Al-Jazari, berdasarkan kualitas qiraat dapat dikelompokkan ke dalam
5 bagian, yaitu:
a) Mutawatir,
yaitu qira’at yang diriwayatkan oleh banyak periwayat, dari periwayat yang
banyak pula, sehingga, tidak mungkin mereka berdusta, dalam tiap angkatan
sampai dengan rasul.
b) Masyur,
yaitu qira’at yang sanadnya sahih, akan
tetapi, jumlah periwayatnya tidak sebanyak mutawatir, qira’at ini sesuai
dengan kaidah bahasa arab dan mushaf utsmani.
c) Ahad,
yaitu qira’at yang sanadnya sahih, akan tetapi, qira’at ini menyalahi tulisan
mushaf utsmani, atau kaidah bahasa arab atau tidak masyur, dan tidak sah
dipakai.
d) Syaz,
yaitu qira’at yang sanadnya tidak sahih.
e) Maudu’,
yaitu qira’at yang dibangsakan kepada seseorang tanpa dasar.
f) Mudraj,
yaitu, qira’at yang di dalamnya terdapat kata atau kalimat tambahan yang
biasanya dijadikan penafsiran bagi ayat al-qur’an.
B.Latar
belakang timbulnya perbedaan Qiraat
1. latar belakang historis
Para
sahabat tidak semuanya mengetahui semua cara membaca al-qur’an. Sebagian
mengambil cara bacaanya dari rasul, sebagian mengambil dua dan sebagian
mengambil lebih. Sesuai dengan kemampuan dan kesempatannya masing-masing. Para
sahabat berpencar ke berbagai daerah dengan membawa dan mengajarkan cara baca
yang mereka ketahui sehingga, cara baca menjadi popular di kota / daerah tempat
mereka mengajarkannya. Terjadilah perbedaan cara baca al-Qur’an dari suatu kota
ke kota yang lain, kemudian, para tabi’in menerima cara baca tertentu dari
sahabat tertentu, para tabi’in menerimanya dari tabi’in lain dan meneruskannya
ke generasi berikutnya. Dengan demikian tumbuhlah berbagai qira’at yang kesemuannya
berdasarkan riwayat. Hanya saja sebagian menjadi popular dan yang lainnya
tidak, dan sebagian riwayatnya mutawatir dan sebagian lagi tidak.
Meluasnya wilayah islam dan menyebarnya para sahabat
dan tabi’in yang mengajarkannya, menyebabkan timbulnya berbagai qira’at,
perbedaan antara satu qira’at dengan qira’at lainnya bertambah besar, sehingga
riwayatnya tidak dapat
dipertanggungjawabkan lagi. Para ulama menulis qira’at-qira’at ini dan
sebagiannya menjadi masyur, sehingga lahirlah istilah : Qira’at tujuh, Qira;at
sepuluh, dan Qira’at empat belas.
2.
latar belakang cara penyampaian [ kaifiyat Al- Ada’]
Menurut
analisis yang disampaikan sayyid ahmad khalil, perbedaan qiraat bermula dari
cara baca seorang guru kepada muridnya, berdasarkan cara baca yang berbeda-beda
itu para ulama mencoba merangkum bentuk-bentuk perbedaan cara melafalkan
al-qur’an sbb:
a) Perbedaan
dalam I’rab / harokat kalimat tanpa perubahan makna dan bentuk kalimat. Seperti
: fathah pada huruf ba, dan dommah pada huruf ba, dalam contoh [surat an-nisa [4]: 37].
b) Perbedaan
pada I’rab dan harokat baris kalimat sehingga mengubah maknanya. Contoh kata
ba’id statusnya boleh fi’il amr yaitu ba’ada dan fi’il madhi yang artinya telah
jauh. Contoh dalam surat [ saba [34] : 19].
c) Perbedaan
pada perubahan huruf antara perubahan I’rab dan bentuk tulisannya, sementara
maknanya berubah. Contoh, kata “nunsyizuha” dengan huruf “dza” diganti dengan
huruf ”ro” sehingga jadi “nunsyiruha” yang berarti kami hidupkan kembali. Contoh
dalam [surat al-baqoroh [2]:259].
d) Perubahan
pada kalimat dengan perubahan pada bentuk tulisannya tetapi maknanya tidak
berubah. Contoh,” ka’ al-ihin” dengan” ka’ash-shufi” sehingga yang awalnya berarti bulu-bulu berubah menjadi bulu-bulu
domba, perubahan seperti ini tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan
mushaf utsmani. Contoh dalam[ surat al-qori’ah[101]:5].
e) Perbedaan
pada kalimat dimana bentuk dan maknanya berubah pula.
f) Perbedaan
pada mendahulukan dan mengakhirkannya.
g) Perbedaan
dengan menambah dan mengurangi huruf.
C.
Syarat-syarat Qira’at yang Muktabar dan Sejenisnya
Untuk
menghindari penyelewengan Qira’at yang sudah mulai muncul, para ulama membuat
persyaratan-persyaratan bagi Qira’at yang dapat diterima.untuk membedakan Qira’at
yang benar dan yang aneh [ syazzah], para ulama membuat 3 syarat bagi Qira’at
yang benar.yaitu :
1. Qira’at
itu sesuai dengan bahasa arab.
2. Qira’at
itu sesuai dengan mushaf-mushaf utsmani.
3. Sahih
sanadnya, baik diriwayatkan dari imam yang tujuh, dan sepuluh, maupun dari
imam-imam qira’at yang diterima selain mereka.
D.
Urgensi Mempelajari Qira’at dan Pengaruhnya Dalam Istinbath Hukum
Perbedaan
antara satu Qira’at dan Qira’at lainnya, biasa terjadi pada perbedaan huruf,
bentuk kata, susunan kalimat, dan pada penambahan dan pengurangan kata.
Perbedaan-perbedaan ini tentunya tidak sedkit. Terdapatnya perbedaan pada makna
yang selanjutnya berpengaruh pada hukum yang diistinbathkan kepadanya.
1.Urgensi
mempelajari Qira’at
a)
Dapat menguatkan ketentuan
hukum-hukum yang telah disepakati para ulama. Misalnya: dalam surat an-nisa
[4]: 12, para ulama telah sepakat dengan memberi tambahan ungkapan “ min umm” dalam
surat an-nisa tersebut sehingga, bahwasanya
jikalau seorang laki-laki / perempuan meninggal yang tidak meninggalkan ayah
maupun anak tetapi, hanya mempunyai seorang saudara laki-laki / perempuan seibu
saja, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu mendapatkan 1/6 dari harta yang ditinggalkan.
b)
Dapat mentarjih hukum yang
diperselisihkan para ulama. Seperti contoh yang disebutkan dalam surat al-
maidah ayat 89, tentang kifarat sumpah
adalah berupa memerdekakan budak , namun tidak disebutkan apakah budak itu muslim / nonmuslim , hal ini mengandung
perbedaan pendapat di para fuqaha, dengan adanya penambahan kata “mukminatin” dalam
qiraat syadz surat tersebut, berfungsi mentarjihkan pendapat para ulama antara
lain asy-syafi’i yang mewajibkan memerdekan seorang mukmin.
c)
Dapat menggabungkan 2 ketentuan
hukum yang berbeda. Seperti contoh dalam surat al-baqoroh ayat 222. Yang
dijelaskan larangan boleh dan tidak boleh menggauli istri yang sedang haid
hingga terhenti haidnya atau telah bersuci.
d)
Dapat menunjukkan 2 ketentuan hokum
yang berbeda dalam kondisi yang berbeda pula. Seperti contoh dalam surat
al-maidah ayat 6. Tentang perbedaan pembacaan antara “ arjulakum” dengan “
arjulikum”.
e)
Dapat memberikan penjelasan
terhadap suatu kata di dalam al-qur’an yang mungkin sulit dipahami maknanya,
contohnya dalam surat al-qori’ah ayat 5.
2.
Pengaruh Qira’at dalam istinbath
[penetapan] hukum
Perbedaan Qira’at
terkadang berpengaruh pula dalam menetapkan ketentuan hukum. Contohnya:
a) Surat
Al-Baqoroh [2]: 222
Yaitu
perbedaan kata “ yathhurna” dengan”yanthhahirna”, dimana kata “ yathhurna”
berpendapat seorang suami tidak boleh menggauli istri yang sedang haid, kecuali
telah berakhir haidnya.sedangkan kata” yathhahirna” berpendapat suami boleh
menggauli istrinya jika istrinya telah
bersuci.
b) Surat
An-Nisa[4]:43
Yaitu
berkaitan dengan panjang pendeknya huruf “lam”pada kata “lamastun”, ada 3 versi
pendapat para ulama mengenai maksud itu, yaitu: bersentuh, bersetubuh, dan
sambil bersetubuh. Berdasarkan itu ada yang berpendapat bersentuhan antara
laki-laki dan perempuan membatalkan wudlu, namun ada yang berpendapat tidak
membatalkan wudlu, kecuali kalau berhubungan badan.
c) Surat
Al-Maidah [5] : 6
Yaitu,
perbedaan bacaan “ arjulakum” dengan “arjulikum” dengan membaca “arjulakum” mayoritas
ulama berpendapat wajib membasuh kedua kaki dengan tidak membedakan dengan
menyapunya,dalam wudlu.ulama syi’ah imamiyah berpendapat “arjulikum” yaitu
wajib menyapu kedua kaki dalam wudlu.
No comments:
Post a Comment