Wednesday, 26 September 2012

MAKALAH ULUMUL QUR'AN



BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian dan Macam- Macam Qira’at
       1. Pengertian Qira’at
       Qiraat adalah bentuk jamak  dari qiraah, yang secara bahasa berarti bacaan.
a)      Menurut Al- Zarqani mengemukakan definisi Qira’at sebagai berikut:




Artinya:  “Suatu mazhab yang dianut oleh seorang imam Qira’at yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan Al-Qur’an al-Karim serta sepakat riwayat-riwayat dan jalur-jalur daripadanya, baik perbedaan ini dalam pengucapan huruf-huruf maupun dalam pengucapan keadaan-keadaannya.
       Definisi ini, mengandung 3 unsur pokok:
1.      Qira’at  menyangkut bacaan ayat-ayat.
2.      Cara  bacaan yang dianut dalam suatu mazhab Qira’at didasarkan atas riwayat dan bukan qias atau ijtihad.
3.      Perbedaan antara Qira’at-qira’at biasa terjadi dalam pengucapan huruf-huruf dan pengucapannya dalam berbagai keadaan.
b)      Menurut Ibn Al- Jazari


Artinya: “ Ilmu yang menyangkut cara-cara mengucapakan kata-kata Al-Qur’an dan perbedaan-perbedaannya dengan cara menisbatkan kepada penukilnya”.
c)      Menurut Ash-Shabuni

Artinya: “ Qiraat adalah suatu mazhab cara pelafalan Al- Qur’an yang dianut salah seorang imam berdasarkan sanad-sanad yang bersambung kepada Rasulullah SAW”.
     2. Macam-macam Qira’at
a.      Dari segi kuantitas

a)      Qira’at tujuh  [ qiraat sabbah] adalah qira’at yang diriwayatkan oleh 7 orang imam                         Qira’at yang masyur, yaitu : Nafi’ al  madani, ibnu katsir al-makki, abu amr bin al-a’la, ibnu amir al-dimisyqi, ashim bin abi al-nujud, al-kufi, hamzah bin habib al-zayyat, dan al kisai.
b)      Qira’at sepuluh [ qiraat ‘asyaroh]  adalah qira’at yang tujuh ditambah dengan 3 orang yang lainnya, yaitu : Abu ja’far, ya’qub al-adhrami, dan khalaf bin hisyam al-bazzar.
c)      Dan qira’at yang empat bela[ qiraat arba’at asyrah]  adalah qira’at yang sepuluh ditambah dengan 4 orang lainnya yaitu: Ibnu muhaisin, al-yazidi, al-hasan al- bashri, dan al- amsy.

b.      Dari segi kualitas

Dari penelitian Al-Jazari, berdasarkan kualitas qiraat dapat dikelompokkan ke dalam 5 bagian,  yaitu:
a)      Mutawatir, yaitu qira’at yang diriwayatkan oleh banyak periwayat, dari periwayat yang banyak pula, sehingga, tidak mungkin mereka berdusta, dalam tiap angkatan sampai dengan rasul.
b)      Masyur, yaitu qira’at yang sanadnya sahih, akan  tetapi, jumlah periwayatnya tidak sebanyak mutawatir, qira’at ini sesuai dengan kaidah bahasa arab dan mushaf utsmani.
c)      Ahad, yaitu qira’at yang sanadnya sahih, akan tetapi, qira’at ini menyalahi tulisan mushaf utsmani, atau kaidah bahasa arab atau tidak masyur, dan tidak sah dipakai.
d)     Syaz, yaitu qira’at yang sanadnya tidak sahih.
e)      Maudu’, yaitu qira’at yang dibangsakan kepada seseorang tanpa dasar.
f)       Mudraj, yaitu, qira’at yang di dalamnya terdapat kata atau kalimat tambahan yang biasanya dijadikan penafsiran bagi ayat al-qur’an.
B.Latar belakang timbulnya perbedaan Qiraat
       1. latar belakang historis
       Para sahabat tidak semuanya mengetahui semua cara membaca al-qur’an. Sebagian mengambil cara bacaanya dari rasul, sebagian mengambil dua dan sebagian mengambil lebih. Sesuai dengan kemampuan dan kesempatannya masing-masing. Para sahabat berpencar ke berbagai daerah dengan membawa dan mengajarkan cara baca yang mereka ketahui sehingga, cara baca menjadi popular di kota / daerah tempat mereka mengajarkannya. Terjadilah perbedaan cara baca al-Qur’an dari suatu kota ke kota yang lain, kemudian, para tabi’in menerima cara baca tertentu dari sahabat tertentu, para tabi’in menerimanya dari tabi’in lain dan meneruskannya ke generasi berikutnya. Dengan demikian tumbuhlah berbagai qira’at yang kesemuannya berdasarkan riwayat. Hanya saja sebagian menjadi popular dan yang lainnya tidak, dan sebagian riwayatnya mutawatir dan sebagian lagi tidak.
Meluasnya wilayah islam dan menyebarnya para sahabat dan tabi’in yang mengajarkannya, menyebabkan timbulnya berbagai qira’at, perbedaan antara satu qira’at dengan qira’at lainnya bertambah besar, sehingga riwayatnya   tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Para ulama menulis qira’at-qira’at ini dan sebagiannya menjadi masyur, sehingga lahirlah istilah : Qira’at tujuh, Qira;at sepuluh, dan Qira’at empat belas.
2. latar belakang cara penyampaian [ kaifiyat Al- Ada’]
       Menurut analisis yang disampaikan sayyid ahmad khalil, perbedaan qiraat bermula dari cara baca seorang guru kepada muridnya, berdasarkan cara baca yang berbeda-beda itu para ulama mencoba merangkum bentuk-bentuk perbedaan cara melafalkan al-qur’an sbb:
a)      Perbedaan dalam I’rab / harokat kalimat tanpa perubahan makna dan bentuk kalimat. Seperti : fathah pada huruf ba, dan dommah pada huruf ba, dalam contoh  [surat an-nisa [4]: 37].
b)      Perbedaan pada I’rab dan harokat baris kalimat sehingga mengubah maknanya. Contoh kata ba’id statusnya boleh fi’il amr yaitu ba’ada dan fi’il madhi yang artinya telah jauh. Contoh dalam surat [ saba [34] : 19].
c)      Perbedaan pada perubahan huruf antara perubahan I’rab dan bentuk tulisannya, sementara maknanya berubah. Contoh, kata “nunsyizuha” dengan huruf “dza” diganti dengan huruf ”ro” sehingga jadi “nunsyiruha” yang berarti kami hidupkan kembali. Contoh dalam [surat al-baqoroh [2]:259].
d)     Perubahan pada kalimat dengan perubahan pada bentuk tulisannya tetapi maknanya tidak berubah. Contoh,” ka’ al-ihin” dengan” ka’ash-shufi” sehingga yang awalnya  berarti bulu-bulu berubah menjadi bulu-bulu domba, perubahan seperti ini tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan mushaf utsmani. Contoh dalam[ surat al-qori’ah[101]:5].
e)      Perbedaan pada kalimat dimana bentuk dan maknanya berubah pula.
f)       Perbedaan pada mendahulukan dan mengakhirkannya.
g)      Perbedaan dengan menambah dan mengurangi huruf.
C. Syarat-syarat Qira’at yang Muktabar dan Sejenisnya
       Untuk menghindari penyelewengan Qira’at yang sudah mulai muncul, para ulama membuat persyaratan-persyaratan bagi Qira’at yang dapat diterima.untuk membedakan Qira’at yang benar dan yang aneh [ syazzah], para ulama membuat 3 syarat bagi Qira’at yang benar.yaitu :
1.      Qira’at itu sesuai dengan bahasa arab.
2.      Qira’at itu sesuai dengan mushaf-mushaf utsmani.
3.      Sahih sanadnya, baik diriwayatkan dari imam yang tujuh, dan sepuluh, maupun dari imam-imam qira’at yang diterima selain mereka.
D. Urgensi Mempelajari Qira’at dan Pengaruhnya Dalam Istinbath Hukum
       Perbedaan antara satu Qira’at dan Qira’at lainnya, biasa terjadi pada perbedaan huruf, bentuk kata, susunan kalimat, dan pada penambahan dan pengurangan kata. Perbedaan-perbedaan ini tentunya tidak sedkit. Terdapatnya perbedaan pada makna yang selanjutnya berpengaruh pada hukum yang diistinbathkan kepadanya.
1.Urgensi mempelajari Qira’at
a)      Dapat menguatkan ketentuan hukum-hukum yang telah disepakati para ulama. Misalnya: dalam surat an-nisa [4]: 12, para ulama telah sepakat dengan  memberi tambahan ungkapan “ min umm” dalam surat an-nisa tersebut  sehingga, bahwasanya jikalau seorang laki-laki / perempuan meninggal yang tidak meninggalkan ayah maupun anak tetapi, hanya mempunyai seorang saudara laki-laki / perempuan seibu saja, maka bagi masing-masing dari kedua jenis  saudara itu mendapatkan 1/6  dari harta yang ditinggalkan.
b)     Dapat mentarjih hukum yang diperselisihkan para ulama. Seperti contoh yang disebutkan dalam surat al- maidah ayat 89, tentang  kifarat sumpah adalah berupa memerdekakan budak , namun tidak disebutkan apakah budak itu  muslim / nonmuslim , hal ini mengandung perbedaan pendapat di para fuqaha, dengan adanya penambahan kata “mukminatin” dalam qiraat syadz surat tersebut, berfungsi mentarjihkan pendapat para ulama antara lain asy-syafi’i yang mewajibkan memerdekan seorang mukmin.
c)      Dapat menggabungkan 2 ketentuan hukum yang berbeda. Seperti contoh dalam surat al-baqoroh ayat 222. Yang dijelaskan larangan boleh dan tidak boleh menggauli istri yang sedang haid hingga terhenti haidnya atau telah bersuci.
d)     Dapat menunjukkan 2 ketentuan hokum yang berbeda dalam kondisi yang berbeda pula. Seperti contoh dalam surat al-maidah ayat 6. Tentang perbedaan pembacaan antara “ arjulakum” dengan “ arjulikum”.
e)      Dapat memberikan penjelasan terhadap suatu kata di dalam al-qur’an yang mungkin sulit dipahami maknanya, contohnya dalam surat al-qori’ah ayat 5.
2. Pengaruh  Qira’at dalam istinbath [penetapan] hukum
       Perbedaan Qira’at terkadang berpengaruh pula dalam menetapkan ketentuan hukum. Contohnya:
a)      Surat Al-Baqoroh [2]: 222
Yaitu perbedaan kata “ yathhurna” dengan”yanthhahirna”, dimana kata “ yathhurna” berpendapat seorang suami tidak boleh menggauli istri yang sedang haid, kecuali telah berakhir haidnya.sedangkan kata” yathhahirna” berpendapat suami boleh menggauli istrinya jika istrinya  telah bersuci.
b)      Surat An-Nisa[4]:43
Yaitu berkaitan dengan panjang pendeknya huruf “lam”pada kata “lamastun”, ada 3 versi pendapat para ulama mengenai maksud itu, yaitu: bersentuh, bersetubuh, dan sambil bersetubuh. Berdasarkan itu ada yang berpendapat bersentuhan antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudlu, namun ada yang berpendapat tidak membatalkan wudlu, kecuali kalau berhubungan badan.
c)      Surat Al-Maidah [5] : 6
Yaitu, perbedaan bacaan “ arjulakum” dengan “arjulikum” dengan membaca “arjulakum” mayoritas ulama berpendapat wajib membasuh kedua kaki dengan tidak membedakan dengan menyapunya,dalam wudlu.ulama syi’ah imamiyah berpendapat “arjulikum” yaitu wajib menyapu kedua kaki dalam wudlu.



No comments:

Post a Comment